Penanggulangan Sampah Perkotaan
Satria Alfian Rifqi Nugroho
19310410062
System
pengelolaan sampah terutama daerah perkotaan harus dilaksanakan secara
sistematis dan tepat. Kegiatan pengelolaan sampah akan melibatkan penggunaan
dan pemanfaatan sarana prasarana persampahan yang meliputi pewadahan,
pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan maupun pembuangan akhir.
Masalah sampah berkaitan erat dengan dengan pola hidup serta budaya masyarakat
itu sendiri. Oleh karena itu penanggulangan sampah bukan hanya urusan
pemerintah semata akan tetapi penanganannya membutuhkan partisipasi masyarakat
secara luas. Jumlah sampah ini setiap tahun terus meningkat sejalan dan seiring
meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat atau manusianya
dan disertai juga kemajuan ilmu pengetahuan teknologi yang menghasilkan pula
pergeseran pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.
Jakarta merupakan ibu kota Indonesia
dengan total penduduk di dalamnya sebanyak 10,56 juta. Dengan banyaknya penduduk
Jakarta tentu saja berpengaruh pada jumlah sampah yang ada. Sampah di Ibu Kota
didominasi sisa makanan (53 persen), kemudian plastik (sembilan persen), residu
(delapan persen), kertas (tujuh persen) dan lain-lainnya. Jumlah sampah di
Jakarta s trennya meningkat dan hanya menyebutkan, jumlah sampah pada 2014
sebanyak 5.665 ton sampah/hari, 2015 sebanyak 6.419 ton sampah/hari, 2016
sebanyak 6.562 ton sampah/hari, 2017 sebanyak 6.875 ton sampah/hari, 2018 sebanyak 7.453 ton sampah/hari, 2019
sebanyak 7.702 ton sampah/hari dan pada 2020 sebanyak 7.424 ton sampah/hari.
Berdasarkan pada uraian di atas,
sampah merupakan permasalah yang ada di Kota Jakarta. Kondisi pengelolaan
sampah di Kota Jakarta belum dilaksanakan secara maksimal dan keterlibatan
masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat dibutuhkan untuk mengurangi sampah
yang ada. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang saat ini
dilakukan masyarakat dalam membuang sampah belum memperhatikan system
pengelolaan sampah. Dan yang terakhir adalah upaya pemerintah Jakarta dalam
mengajak masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pendekatan psikologi lingkungan
muncul sebagai protes terhadap pendekatan yang hanya memperhatikan
faktor-faktor individual sebagai penyebab dari munculnya masalah-masalah sosiat
Selama tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an, kontekstualisme makin diperhatikan
di beberapa area penelitian psikoIogi. Para psikolog di semua bidang pemusatan
utama psikologi melihat adanya kelemahan dan penelitian-penelitian yang tidak
memperhatikan konteks, dan menyemkan perlunya penelitian penlaku yang tebih
menggunakan pendekatan yang holistik dan memakai dasar ekologis (Stokols, 1987
dalam Stokols & Altman 1987).
Studi tentang penanggulangan sampah
di perkotaan ini dilakukan untuk mencari solusi pelsoalan masyarakat dalam
menghadapi masalah sampah yang dihasilkan mereka. Psikologi Iingkungan
menyediakan peluang untuk meninjau masalah tersebut Iebih mendalam, karena
dalam psikologi Iingkungan hubungan perilaku dan Iingkungan dibahas sebagai
suatu unit yang saling terkait bukan berdiri sendiri-sendiri. Asumsi dasar
mengenai studi setting perilaku adalah bahwa perilaku manusia tak dapat
dipahami secara memadai tanpa mempelajari konteks di mana perilaku tersebut
berlangsung. Konsep sering perilaku memberi jawaban terhadap
kelemahan-kelemahan dari studi-studi perilaku yang tidak memperhatikan konteks.
Studi setting perilaku mengubah analisis yang tadinya bersifat satu arah dan
mekanistik menjadi model yang transaksional dan berorientasi konteks.
Tingkat kebersihan lingkungan di
perkotaan bervariasi dan tergantung pada pola perilaku kebersihan menetap yang
dibentuk oleh penghuni dalam kehidupan keseharian mereka. Dalam praktik,
pengoperasian peralatan kebersihan sesuai dengan kapasitasnya serta kerjasama dengan
berbagai instansi pemerintah yang mengurusi sampah dalam suatu wilayah terjalin
baik dan lancar sangat berperan dalam pembentukan pola perilaku kebersihan Y.
Kondisi lingkungan bersih dan kotor masih terdapat baik di wilayah pemukiman
yang teratur kualitas tinggi maupun di wilayah pemukiman yang tidak teratur
kualitas rendah. Dapat dinyatakan bahwa tingkat sosial-ekonomi penghuni dan
tata-kelola wilayah pemukiman kota tidak berpengaruh dalam pembentukan pola
perilaku kebersihan warganya. Dibanding dengan adanya koordinasi antar wilayah
dan unit-unit yang berkepentingan. Peran serta masyarakat belum optimal,
kebijakan pemerintah berupa peraturan di bidang kebersihan, belum sepenuhnya
dapat dipahami dan diindahkan warga. Tugas pekerjaan pengelolaan sampah dari
beberapa instansi pemerintah belum terkoordinasi dengan baik sehingga
menimbulkan kerancuan kerja di lapangan.
Kebijakan strategis yang telah
ditetapkan oleh pemerintah baru pada tahap aspek teknis yaitu dengan melakukan
pengurangan timbulan sampah dengan menerapkan Reduce, Reuse dan Recycle ( 3 R
), dengan harapan pada tahun 2025 tercapai “zero waste“.Pendekatan pengelolaaan
persampahan yang semula didekati dengan wilayah administrasi, dapat diubah
dengan melalui pendekatan pengelolaan persampahan secara regional dengan
menggabungkan beberapa kota dan kabupaten dalam pengelolaan persampahan. Hal
ini sangat menguntungkan karena akan mencapai skala ekonomis baik dalam tingkat
pengelolaan TPA, dan pengangkutan dari TPS ke TPA. Untuk
menerapkan indikator tersebut diatas dapat dilakukan beberapa hal pada tahapan
pengelolaan persampahan, yaitu:
1.
Pada tahap pengumpulan sampah disumber timbulan harus menerapkan program
penghematan lahan TPA yaitu dengan melakukan pemisahan jenis-jenis sampah
(smpah organik dan non organik). Untuk dapat melaksanakan pemisahan ini perlu
dilakukan hal-hal sebagai berikut : konsumen perlu menyediakan tempat sampah
yang terpisah untuk sampah yang organik dan non organik, melakukan sosialisasi
dan pelatihan bagi pemisah sampah di sumber timbulan. Pengatur perlu membuat
Peraturan Daerah yang mengatur tentang pelaksanaan pemisahan jenis sampah,
disertai dengan enforcement yang ketat. Untuk kawasan fasilitas umum perlu ada
operator pengumpulan sampah, yang ditunjuk oleh badan pengatur dan
pembiayaannya dilakukan melalui subsidi silang dari kawasan komersial atau
domestik, atau melalui subsidi pemerintah daerah yang diberikan dengan cara
pelelangan, dimana operator yang paling rendah meminta subsidi pemerintah
daerah akan ditunjuk sebagai pengelola persampahan di kawasan fasilitas umum,
2.
Tempat pembuangan sementara sedapat mungkin dilakukan dengan menggunakan
kontainer tertutup agar mudah diangkut sehingga penggunaan truk akan semakin
efisien dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas pada saat pemindahan sampah
dari TPS ke truk pengangkut. Truk harus didisain Hal tersebut akan meningkatkan
biaya investasi tetapi biaya operasi dan perawatan serta biaya sosial yang
ditimbulkan dapat ditekan menjadi lebih rendah,
3.
Dengan menggunakan kontainer sebagai TPS maka, truk pengangkut yang digunakan
haruslah yang sesuai dengan kontainer tersebut. Dengan demikian pemindahan
sampah dari TPS cukup dilakukan dengan mengangkat kontainer yang terlah
disediakan. Hak ini akan mempersingkat waktu pemindahan sampah dari TPS ke TPA.
Telaah Kebijakan Pemda mengenai
Kebersihan Lingkungan di Wilayah DKI Jakarta. Kebijakan pemerintah mengenai
kebersihan kota dituangkan dalam berbagai peraturan-peraturan pemerintah.
Peraturan tentang kebersihan lingkungan di wilayah DKI Jakarta secara tertulis
dituangkan dalam Keputusan, Instruksi Gubernur dan Peraturan Daerah/Perda.
Berbagai kebijakan di atas dibuat berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa
kebersihan lingkungan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus dilakukan
secara terus-menerus dan berkesinambungan antara Pemerintah Daerah dan seluruh
lapisan masyarakat, (2) bahwa kebersihan lingkungan bukan semata-mata tanggung
jawab Pemerintah Daerah tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah
Daerah dan masyarakat
Komentar
Posting Komentar